Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BAZNAS provinsi berwenang melakukan pengumpulan zakat melalui UPZ dan/atau secara langsung. (2) Pengumpulan zakat melalui UPZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membentuk UPZ pada: a. kantor instansi vertikal; b. kantor satuan kerja perangkat daerah/lembaga daerah provinsi; c. badan usaha milik daerah provinsi; d. perusahaan swasta skala provinsi; e. perguruan tinggi; dan f. masjid raya. (3) Pengumpulan zakat secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sarana yang telah disediakan oleh BAZNAS provinsi.
Koreksi Anda