Koreksi Pasal 53
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Teks Saat Ini
(1) BAZNAS berwenang melakukan pengumpulan zakat melalui UPZ dan/atau secara langsung.
(2) Pengumpulan zakat melalui UPZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membentuk UPZ pada:
a. lembaga negara;
b. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian;
c. badan usaha milik negara;
d. perusahaan swasta nasional dan asing;
e. perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri;
f. kantor-kantor perwakilan negara asing/lembaga asing; dan
g. masjid negara.
(3) Pengumpulan zakat secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sarana yang telah disediakan oleh BAZNAS.
Koreksi Anda
