Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BAZNAS berwenang melakukan pengumpulan zakat melalui UPZ dan/atau secara langsung. (2) Pengumpulan zakat melalui UPZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membentuk UPZ pada: a. lembaga negara; b. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian; c. badan usaha milik negara; d. perusahaan swasta nasional dan asing; e. perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri; f. kantor-kantor perwakilan negara asing/lembaga asing; dan g. masjid negara. (3) Pengumpulan zakat secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sarana yang telah disediakan oleh BAZNAS.
Koreksi Anda