Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat BAZNAS dalam menjalankan tugasnya melakukan: a. koordinasi dan komunikasi dengan pimpinan BAZNAS dalam urusan administrasi terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; b. penyiapan dan penyelenggaraan rapat-rapat BAZNAS; dan c. penyiapan pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Koreksi Anda