Koreksi Pasal 50
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Teks Saat Ini
Sekretariat BAZNAS dalam menjalankan tugasnya melakukan:
a. koordinasi dan komunikasi dengan pimpinan BAZNAS dalam urusan administrasi terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
b. penyiapan dan penyelenggaraan rapat-rapat BAZNAS; dan
c. penyiapan pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Koreksi Anda
