Koreksi Pasal 49
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua BAZNAS dan secara administratif dibina oleh direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang zakat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Koreksi Anda
