Koreksi Pasal 47
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Teks Saat Ini
(1) BAZNAS dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling banyak membawahkan 4 (empat) bagian dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Setiap bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak membawahkan 3 (tiga) sub bagian dan/atau kelompok jabatan fungsional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
