Koreksi Pasal 4
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BAZNAS menyusun pedoman Pengelolaan Zakat.
(2) Pedoman Pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan Pengelolaan Zakat untuk BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ.
Koreksi Anda
