Koreksi Pasal 3
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Teks Saat Ini
(1) BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas Pengelolaan Zakat secara nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAZNAS menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
b. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
c. pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan
d. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengelolaan Zakat.
Koreksi Anda
