Koreksi Pasal 2
PP Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah membentuk BAZNAS untuk melaksanakan pengelolaan zakat.
(2) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibu kota negara.
(3) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui Menteri.
Koreksi Anda
