Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA XII

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 melalui konversi hutang pokok Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XII kepada Negara yang berasal dari hutang pokok Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVI berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor FA-456/DDI/1989 tanggal 23 Februari 1989. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp68.098.596,96 (enam puluh delapan juta sembilan puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah sembilan puluh enam sen).
Koreksi Anda