Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi. (2) Untuk memperoleh sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh lembaga inspeksi teknik yang terakreditasi. (3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri. (4) Dalam hal suatu daerah belum terdapat lembaga inspeksi teknik yang terakreditasi, Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk lembaga inspeksi teknik. (5) Dalam hal suatu daerah belum terdapat lembaga inspeksi teknik yang dapat ditunjuk oleh Menteri, gubernur atau bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk pejabat yang bertanggung jawab mengenai kelaikan operasi. (6) Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh lembaga inspeksi teknik terakreditasi. (7) Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh lembaga inspeksi teknik dan ditetapkan oleh Menteri. (8) Sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai instalasi tenaga listrik diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda