Koreksi Pasal 45
PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Instalasi tenaga listrik terdiri atas instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik.
(2) Instalasi penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Instalasi pembangkit tenaga listrik;
b. Instalasi transmisi tenaga listrik; dan
c. Instalasi distribusi tenaga listrik.
(3) Instalasi pemanfaatan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi;
b. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah; dan
c. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
Koreksi Anda
