Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identitas pemohon; b. profil pemohon; dan c. Nomor Pokok Wajib Pajak. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lokasi instalasi; b. diagram satu garis; c. jenis dan kapasitas instalasi penyediaan tenaga listrik; d. jadwal pembangunan; dan e. jadwal pengoperasian. (4) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda