Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menggunakan produk dan potensi dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda