Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN tingkat mutu pelayanan tenaga listrik. (2) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memenuhi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda