Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menyediakan tenaga listrik secara terus menerus yang memenuhi standar mutu dan keandalan tenaga listrik. (2) Dalam hal tertentu pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dapat menghentikan sementara penyediaan tenaga listrik, apabila: a. diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan; b. terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik; c. terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum; dan/ atau d. untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik harus memberitahukan pelaksanaan ketentuan ayat (2) huruf a kepada konsumen paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik. (4) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik tidak memberikan ganti rugi kepada konsumen atas penghentian sementara penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Ketentuan mengenai standar mutu dan keandalan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda