Koreksi Pasal 17
PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tertentu, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat memerintahkan kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk mengubah rencana usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3).
(2) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib mengubah rencana usaha penyediaan tenaga listrik.
(3) Perubahan rencana usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk memperoleh pengesahan.
Koreksi Anda
