Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha distribusi tenaga listrik, usaha penjualan tenaga listrik, dan usaha penyediaan tenaga listrik secara terintegrasi dilakukan dalam 1 (satu) wilayah usaha oleh satu badan usaha.
Koreksi Anda