Koreksi Pasal 5
PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Usaha distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dapat membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan distribusi.
(2) Kesempatan pemanfaatan bersama jaringan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sewa jaringan antara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang melakukan usaha distribusi dengan pihak yang akan memanfaatkan jaringan distribusi.
(3) Pemanfaatan bersama jaringan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan kapasitas jaringan distribusi.
(4) Harga atas sewa jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapatkan persetujuan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
