Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap: a. penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik; b. pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik; c. pemenuhan persyaratan keteknikan; d. pemenuhan aspek perlindungan lingkungan hidup; e. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri; f. penggunaan tenaga kerja asing; g. pemenuhan tingkat mutu pelayanan dan keandalan penyediaan tenaga listrik; h. pemenuhan persyaratan yang ditentukan dalam izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi; dan i. penerapan harga jual tenaga listrik, sewa jaringan tenaga listrik dan tarif tenaga listrik. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat: a. melakukan inspeksi di lapangan; b. meminta laporan pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik; dan c. melakukan penelitian dan evaluasi atas laporan pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik. (3) Dalam melaksanakan pengawasan keteknikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dibantu oleh inspektur ketenagalistrikan.
Koreksi Anda