Koreksi Pasal 37
PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Besaran kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ditetapkan oleh lembaga penilai independen yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Besaran kompensasi ditetapkan berdasarkan formula perhitungan kompensasi dikalikan dengan harga tanah, bangunan dan tanaman.
Koreksi Anda
