Koreksi Pasal 21
PP Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENDIDIKAN KEDINASAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan pengawasan terhadap pendidikan kedinasan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin mutu pendidikan kedinasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
