Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENDIDIKAN KEDINASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program studi dan/atau satuan pendidikan. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk pendidikan kedinasan formal dan Badan . . . Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN- PNF) untuk pendidikan kedinasan nonformal. (3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan oleh lembaga mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri.
Koreksi Anda