Koreksi Pasal 19
PP Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENDIDIKAN KEDINASAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pendidikan kedinasan dilakukan dalam rangka pengendalian mutu sebagai bentuk akuntabilitas.
(2) Evaluasi pendidikan kedinasan dilakukan terhadap peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh satuan pendidikan kedinasan.
(4) Evaluasi terhadap satuan pendidikan dan program pendidikan kedinasan dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan evaluasi dan penentuan lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
