Koreksi Pasal 17
PP Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENDIDIKAN KEDINASAN
Teks Saat Ini
(1) Syarat untuk memperoleh izin pendirian satuan pendidikan kedinasan paling sedikit memiliki:
a. kurikulum;
b. pendidik dan tenaga kependidikan;
c. sarana dan prasarana pendidikan;
d. sumber pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya;
e. sistem evaluasi dan sertifikasi;
f. sistem manajemen dan proses pendidikan;
g. kekhususan pendidikan kedinasan; dan
h. dasar hukum penyelenggaraan pendidikan kedinasan.
(2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persetujuan . . .
(3) Persetujuan pendirian pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
