Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENDIDIKAN KEDINASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syarat untuk memperoleh izin pendirian satuan pendidikan kedinasan paling sedikit memiliki: a. kurikulum; b. pendidik dan tenaga kependidikan; c. sarana dan prasarana pendidikan; d. sumber pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; e. sistem evaluasi dan sertifikasi; f. sistem manajemen dan proses pendidikan; g. kekhususan pendidikan kedinasan; dan h. dasar hukum penyelenggaraan pendidikan kedinasan. (2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Persetujuan . . . (3) Persetujuan pendirian pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda