Koreksi Pasal 15
PP Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENDIDIKAN KEDINASAN
Teks Saat Ini
Rencana anggaran pendapatan dan belanja pendidikan kedinasan diusulkan oleh pimpinan satuan pendidikan kedinasan melalui Menteri, menteri lain, atau pimpinan LPNK kepada Menteri Keuangan untuk disahkan menjadi anggaran pendidikan kedinasan.
Koreksi Anda
