Koreksi Pasal 14
PP Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENDIDIKAN KEDINASAN
Teks Saat Ini
(1) Otonomi satuan pendidikan kedinasan di bidang keuangan mencakupi kewenangan untuk menerima, menyimpan, dan menggunakan dana.
(2) Pengelolaan dana pendidikan kedinasan menganut prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
(3) Pengelolaan keuangan pendidikan kedinasan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
