Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENDIDIKAN KEDINASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pendidikan kedinasan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penggunaan . . . (2) Penggunaan dana pendidikan kedinasan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda