Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENDIDIKAN KEDINASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada penyelenggara pendidikan kedinasan diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur oleh penyelenggara pendidikan kedinasan.
Koreksi Anda