Koreksi Pasal 12
PP Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENDIDIKAN KEDINASAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada penyelenggara pendidikan kedinasan diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur oleh penyelenggara pendidikan kedinasan.
Koreksi Anda
