Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENDIDIKAN KEDINASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan kedinasan terdiri atas tenaga penunjang akademik dan pengelola satuan pendidikan. (2) Tenaga penunjang akademik pada pendidikan kedinasan adalah seseorang yang karena pendidikan dan/atau keahliannya diangkat oleh Kementerian, kementerian lain, LPNK terkait, dan/atau oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan kedinasan untuk membantu penyelenggaraan pendidikan kedinasan yang bersangkutan. (3) Tenaga . . . (3) Tenaga penunjang akademik sekurang-kurangnya terdiri atas peneliti, pengembang di bidang pendidikan kedinasan, pustakawan, pranata komputer, laboran, dan teknisi sumber belajar. (4) Pengelola satuan pendidikan terdiri atas pimpinan lembaga, pembantu pimpinan, dan unsur penunjang pengelolaan satuan pendidikan. BAB V PESERTA DIDIK Pasal 10 Syarat bagi peserta didik pendidikan kedinasan: a. pegawai negeri dan calon pegawai negeri pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK; b. memiliki ijazah sarjana (S-1) atau yang setara; dan c. memenuhi persyaratan penerimaan peserta didik pendidikan kedinasan sebagaimana ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan kedinasan.
Koreksi Anda