Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENDIDIKAN KEDINASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidik pada satuan pendidikan kedinasan terdiri atas dosen dan instruktur/widyaiswara. (2) Pendidik pada satuan pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seseorang yang karena pendidikan dan/atau keahliannya diangkat oleh Kementerian, kementerian lain, LPNK terkait, dan/atau oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan kedinasan dengan tugas utama mengajar dan/atau melatih peserta didik pada program pendidikan kedinasan yang bersangkutan.
Koreksi Anda