Koreksi Pasal 8
PP Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENDIDIKAN KEDINASAN
Teks Saat Ini
(1) Pendidik pada satuan pendidikan kedinasan terdiri atas dosen dan instruktur/widyaiswara.
(2) Pendidik pada satuan pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seseorang yang karena pendidikan dan/atau keahliannya diangkat oleh Kementerian, kementerian lain, LPNK terkait, dan/atau oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan kedinasan dengan tugas utama mengajar dan/atau melatih peserta didik pada program pendidikan kedinasan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
