Koreksi Pasal 7
PP Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENDIDIKAN KEDINASAN
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat pendidikan kedinasan berbentuk sertifikat kompetensi.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap penguasaan kompetensi bidang keahlian tertentu oleh satuan pendidikan kedinasan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi profesi.
Koreksi Anda
