Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENDIDIKAN KEDINASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program pendidikan kedinasan yang merupakan program pendidikan profesi setelah program sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dapat diselenggarakan di dalam dan/atau di luar satuan pendidikan yang ada pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait, baik pada jalur pendidikan formal maupun pada jalur pendidikan nonformal. (2) Pendidikan kedinasan pada jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan beban belajar 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester setelah program sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pendidikan kedinasan pada jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan beban belajar setara 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester setelah program sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang dapat dilakukan dalam bentuk kursus, pendidikan dan pelatihan, atau bentuk lain yang sejenis. (4) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dihitung dari beban belajar kegiatan tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri yang sebagian dari beban belajar itu dapat diperoleh dari hasil penilaian belajar melalui pengalaman atau pengumpulan kredit dari satuan pendidikan lain yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. (5) Penyelenggaraan pendidikan kedinasan dengan beban belajar di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. (6) Penjurusan . . . (6) Penjurusan pada pendidikan kedinasan dilaksanakan dalam bentuk program spesialisasi yang ditetapkan oleh Kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait. (7) Program studi pada pendidikan kedinasan dikembangkan dengan memperhatikan tujuan program studi yang akan dicapai, kompetensi lulusan peserta didik yang diharapkan, kontribusi terhadap pembangunan nasional, kontribusi terhadap kebutuhan masyarakat, dan keunggulan pendidikan kedinasan tersebut. (8) Penataan dan pengembangan program studi dilakukan oleh Kementerian, kementerian lain, atau LPNK yang bersangkutan setelah mendapat masukan dari asosiasi profesi, dunia kerja/industri terkait, dan masyarakat. (9) Penjurusan dan program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Koreksi Anda