Koreksi Pasal 3
PP Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENDIDIKAN KEDINASAN
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang bertujuan meningkatkan kemampuan dan keterampilan peserta didik dalam bidang keahlian tertentu agar mampu meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK tempat mereka bekerja.
(2) Pendidikan kedinasan berorientasi pada kepentingan pelayanan masyarakat dan kebutuhan profesi tertentu dari Kementerian, kementerian lain, atau LPNK.
(3) Kemampuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar kompetensi lulusan pendidikan kedinasan yang disesuaikan dengan standar nasional pendidikan dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.
BAB III PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDINASAN Pasal 4
(1) Program pendidikan kedinasan hanya menerima peserta didik pegawai negeri dan calon pegawai negeri.
(2) Pegawai negeri dan calon pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Kementerian, kementerian lain, atau LPNK penyelenggara program pendidikan kedinasan.
Pasal 5 . . .
Koreksi Anda
