Koreksi Pasal 23
PP Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
(1) Menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN harus mengundurkan diri dari jabatannya.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada PRESIDEN paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di Komisi Pemilihan Umum.
(3) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditarik kembali.
(4) Pemberhentian Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
