Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai kondisi lapangan secara profesional dan proporsional. (2) Dalam hal PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN menjadi calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN maka fasilitas negara yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan sebagai PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (3) Terhadap calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN yang bukan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, selama berkampanye diberikan fasilitas pengamanan dan pengawalan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (4) Pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibiayai dari anggaran negara. (5) Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda