Koreksi Pasal 18
PP Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
Dalam hal ada pelaksanaan tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, PRESIDEN dapat memanggil Menteri yang sedang melakukan kampanye untuk menyelesaikan tugas dimaksud.
Koreksi Anda
