Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal ada pelaksanaan tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, PRESIDEN dapat memanggil Menteri yang sedang melakukan kampanye untuk menyelesaikan tugas dimaksud.
Koreksi Anda