Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jadwal cuti Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang dilakukan oleh PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN disampaikan Menteri Sekretaris Negara kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum mulainya masa kampanye.
Koreksi Anda