Koreksi Pasal 14
PP Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
Pelaksanaan cuti PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam rangka Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dilakukan berdasarkan kesepakatan antara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sesuai dengan jadwal kampanye Pemilu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Koreksi Anda
