Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan cuti PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam rangka Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dilakukan berdasarkan kesepakatan antara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sesuai dengan jadwal kampanye Pemilu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Koreksi Anda