Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang berasal dari partai politik, dapat meminta dan memperoleh cuti Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. (2) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang bukan dari partai politik, dapat meminta dan memperoleh cuti Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a. (3) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota masing-masing melaksanakan cuti kampanye dalam waktu yang bersamaan, pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari diselenggarakan oleh Sekretaris Daerah. (4) Pelaksanaan tugas pemerintahan oleh Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN.
Koreksi Anda