Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Sekretaris Negara mengatur jadwal cuti para Menteri untuk melaksanakan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada PRESIDEN dan disampaikan kepada Menteri yang bersangkutan serta kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Menteri yang bersangkutan memulai Kampanye Pemilu.
Koreksi Anda