Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jadwal Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum mulainya kampanye dalam bentuk rapat umum.
Koreksi Anda