Koreksi Pasal 6
PP Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
Permintaan cuti bagi Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), memuat:
a. jadwal dan jangka waktu Kampanye Pemilu;
b. tempat/lokasi Kampanye Pemilu.
Koreksi Anda
