Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permintaan cuti bagi Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), memuat: a. jadwal dan jangka waktu Kampanye Pemilu; b. tempat/lokasi Kampanye Pemilu.
Koreksi Anda