Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan cuti Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diajukan dengan ketentuan: a. Menteri kepada PRESIDEN; b. Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri; c. Bupati dan/atau Wakil Bupati; Walikota dan/atau Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. (2) PRESIDEN dan Menteri Dalam Negeri memberikan ijin dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1). (3) Permintaan cuti diajukan paling lambat 12 (dua belas) hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu. (4) Pemberian cuti diselesaikan selambat-lambatnya 4 (empat) hari terhitung mulai tanggal diterimanya permintaan.
Koreksi Anda