Koreksi Pasal 2
PP Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Negara yang berasal dari Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(2) Pejabat Negara yang bukan berasal dari Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye Pemilu apabila berstatus sebagai:
a. calon anggota DPD;
b. calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN;
c. anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda
