Koreksi Pasal 5
PP Nomor 14 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2008 tentang PENETAPAN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
Teks Saat Ini
Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda
