Koreksi Pasal 3
PP Nomor 14 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2008 tentang PENETAPAN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
Teks Saat Ini
(1) Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun yang diterimakan kepada anak, bagian pensiun janda/anak (anak-anak) dan pensiun yang diterimakan kepada orang
tua yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun pokoknya disesuaikan menurut PERATURAN PEMERINTAH ini ternyata:
a. tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 15% (lima belas persen) dari penghasilan; atau
b. mengalami kenaikan penghasilan kurang 15% (lima belas persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 15% (lima belas persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2007, tidak termasuk tunjangan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2008, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
(4) Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak 1 Januari 2008.
Koreksi Anda
