Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 14 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2008 tentang PENETAPAN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008: a. bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 2008 dan sebelum tanggal 1 Januari 2008, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q Lampiran V PERATURAN PEMERINTAH ini; b. bagi Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 2008 dan sebelum tanggal 1 Januari 2008, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-Q Lampiran VI PERATURAN PEMERINTAH ini; c. bagi Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang dipensiun tanggal 1 Januari 2008 dan sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VII- A sampai dengan Daftar VII-Q Lampiran VII PERATURAN PEMERINTAH ini; dan d. pensiun yang diberikan kepada orang tua Pegawai Negeri Sipil yang tewas tanggal 1 Januari 2008 dan sebelum tanggal 1 Januari 2008, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VIII-A sampai dengan Daftar VIII-Q Lampiran VIII PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda