Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 14 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2008 tentang PENETAPAN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dipensiun setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10. Tahun 2008 tentang Perubahan Kesepuluh atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut: a. pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini; b. pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini; c. pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q Lampiran III PERATURAN PEMERINTAH ini; dan d. pensiun yang diterimakan kepada orang tua Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-Q Lampiran IV PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda