Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 14 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS YANG DILINDUNGI OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima Lisensi mengajukan permohonan pencatatan perjanjian Lisensi kepada Kantor PVT dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan: a. salinan surat perjanjian Lisensi; b. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; c. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan hak PVT. (2) Kantor ... (2) Kantor PVT mencatat perjanjian Lisensi yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Daftar Umum PVT paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan pencatatan perjanjian Lisensi, dan mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT serta memberitahukannya kepada penerima Lisensi. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilampiri dengan sertifikat hak PVT yang telah dibubuhi pencatatan perjanjian Lisensi. (4) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dipenuhi, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, Kantor PVT memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan dari Kantor PVT. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon tidak melengkapi persyaratan, maka permohonan pencatatan Lisensi dianggap ditarik kembali. (6) Dalam hal perjanjian Lisensi tidak dicatatkan di Kantor PVT, maka perjanjian Lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
Koreksi Anda