Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 14 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS YANG DILINDUNGI OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima Lisensi berkewajiban: a. membayar royalti sesuai dengan perjanjian; b. mencatatkan perjanjian Lisensi kepada Kantor PVT; c. menjaga mutu produksi Varietas sesuai dengan standar produk yang dilisensikan.
Koreksi Anda